Selasa, 02 April 2013

Pendidikan dalam Bingkai Otonomi Daerah (1)

Sutejo *
Radar Madiun, 4 Nov 2000

Pelaksanaan program otonomi daerah tak dapat ditunda lagi. Menurut rencana akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. Hal ini sesuai dengan amanat Ketetapan (TAP) IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. UU No. 2 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dalam salah satu pasalnya, dikemukakan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja (pasal 11). Pada tulisan ini, akan dikaji satu poin saja dari “kewajiban” daerah dalam melaksanakan otonomi, yakni otonomisasi pendidikan. Sudah siapkah daerah Dati II melaksanakannya? Sementara, waktu pengguliran operasionalisasi otda sendiri kurang lebih tinggal dua bulan.

Ini berarti, menjadi isyarat penting akan pelimpahan kewenangan pemerintah pusat ke daerah kabupaten. Mampukah daerah mengemban tanggung jawab ini? Jawaban atas pertanyaan ini bisa beragam. Tergantung pada “kaya miskin” nya suatu daerah, kesiapan profesionalisme SDM-nya, perangkat organisasinya, badan eksekutif dan legislatifnya, sampai kepada manajemen daerah sendiri dalam mengoperasionalisasi otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomisasi pendidikan, dalam isyarat pasal di atas, menjadi tanggung jawab daerah. Bukan lagi pemerintah pusat, tetapi sepenuhnya sudah menjadi wewenang daerah. Baik itu perencanaan pendidikan, pelaksanaannya, pengawasan, dan pelaksanaan evaluasi pendidikan. Kewenangan itu, jika menengok Penjabaran Depdiknas tentang kewenangan Dati II dalam pelaksanaan otonomi pendidikan, mencakup 33 jenis kewenangan di bidang pendidikan jalur sekolah dan 20 jenis kewenangan lainnya di jalur luar sekolah.
Kalau selama ini, sistem pelaksanaan pendidikan nasional yang bersifat sentralistis dinilai tidak “memberdayakan” daerah, maka dengan nuansa desentralisasi pendidikan diharapkan mampu mendongkrak kualitas SDM kita. Jika menengok daya saing SDM kita, sebagaimana dilaporkan oleh UNDP tentang Human Development Indeks (HDI), maka sampailah kita pada ironi yang tajam tentang relitas hasil pendidikan selama ini. Pada tahun 2000 ini, kita terjatuh pada peringkat ke-109 dari 174 negara. Sebelum itu, tahun 1996 kita menduduki urutan ke-102, tahun 1997 dan 1998 menduduki peringkat ke-99, dan tahun 1999 menduduki peringkat ke-105. Peringkat SDM Indonesia ini, jauh di bawah negara-negara tetangga macam Malaysia yang di urutan ke-53, Thailand di urutan ke-52, Brunei di urutan ke-36, dan Singapura di urutan ke-34. Sedangkan, Jepang sebagai negara termaju di Asia menduduki urutan ke-4 di antara 174 negara tersebut.

Hasil laporan lain, tampaknya juga tidak menggembirakan. Sebagaimana dilaporkan The World Economic Forum (Jalaluddin Rakhmad, 1997:376) dikemukakan bahwa daya saing SDM kita memang memprihatinkan. Selama tiga tahun berturut-turut terus mengalami kemerosotan: di tahun 1994 kita menduduki peringkat ke-31 dari 43 negara, tahun 1995 kita turun pada urutan ke-33 dari 48 negara, dan pada tahun 1996 kita jatuh lagi pada urutan ke-41 dari 46 negara.

Permasalahannya, mampukah desentralisasi pendidikan mendongkrak daya saing SDM Indonesia nantinya? Adakah instrumen otonomisasi pendidikan telah memadahi? Problema apakah yang muncul ketika operasionalisasi otonomi pendidikan dilaksanakan begitu cepat? Sejauh manakah kewenangan daerah dalam melaksanakan otonomi pendidikan? Kecemasan dan solusi apakah yang penting dilakukan dalam mempersiapkan desentralisasi pendidikan yang sebentar lagi digulirkan?

Instrumen Pelaksanaan Otonomisasi

Menurut Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Muljani A. Nurhadi, pada pelaksanaan otonomisasi pendidikan, nantinya di daerah tingkat II akan didirikan Dewan Sekolah. Yang akan memperoleh mandat dan kekuasaan penuh dalam menangani persoalan-persoalan pendidikan di daerah. Dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, sampai dengan evaluasi pelaksanaannya. Konon, keanggotaan Dewan Sekolah ini, akan terdiri dari tokoh-tokoh pendidikan setempat, baik guru, orang tua siswa, dan tokoh masyarakat; termasuk di dalamnya adalah pemerintah Dati II itu sendiri. Persoalannya, sudah siapkah daerah dengan “instrumen” yang satu ini. Di sebagian daerah sudah, tetapi di daerah lain ternyata banyak yang “belum sadar” akan kewenangan yang luas dan “berat” ini. Padahal dari 319 Dati II yang ada di Indonesia, tercatat hanya tujuh daerah yang siap membiayai kebutuhannya sendiri.

Dalam rangka pelaksanaan otonomisasi daerah ini, pemerintah pusat telah melengkapi instrumen formal berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, tertanggal 6 Mei 2000 dan PP No. 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah tanggal 25 September 2000. Di samping dua instrumen di atas, pemerintah pusat melalui Mendagri dan Otonomi Daerah juga telah menerbitkan dua surat edaran: I. Surat Edaran Nomor 118/1379/PUMDA tanggal 5 September 2000 tentang Rencana Kerja Percepatan Implementasi UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, dan II. Surat Edaran No. 118/1500/PUMDA tanggal 22 September 2000 tentang penataan kewenangan dan kelembagaan.

Instrumen otda inilah, yang menjadi dasar dan pijakan utama dalam pelaksanaan percepatan otonomisasi daerah. Termasuk di dalamnya, tentu otonomisasi pendidikan. Khusus berkaitan dengan otonomisasi pendidikan, maka sebagaimana disampaikan oleh Irjend Depdiknas, Muljani A. Nurhadi, Dewan Sekolah di daerah memiliki fungsionalisasi yang sangat urgen: 1. Mendorong melakukan pemberdayaan masyarakat, 2. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, dan 3. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat dan pengembangan peran serta fungsi DPRD. Dewan sekolah inilah, yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan berbagai kebijakan yang menyangkut soal pendidikan.

Karena itu, pemerintah daerah harus consern terhadap komitmen pendidikan nasional. Terlebih bagaimana otonomisasi pendidikan di daerah mampu menerjemahkan hasil Konespi IV 2000, yang menghasilkan agenda penting berkaitan dengan pendidikan nasional yang dikenal dengan Agenda Jakarta 2000.

Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia, pada bulan September yang lalu di Jakarta, dihadiri oleh 1.112 orang peserta dari seluruh Indonesia dan merumuskan apa yang disebut dengan Agenda Jakarta 2000, mengamanatkan pentingnya “reformasi” pendidikan. Lima agenda pokok yang penting disoroti, berkaitan dengan pembenahan manajemen sekolah dan otonomi daerah adalah 1. Menempatkan pendidikan senantiasa sebagai prioritas pembangunan bangsa menuju Indonesia baru, 2. Mendorong agar pendidikan menjadi salah satu sentral utama reformasi nasional, 3. Menata kembali sistem manajemen pendidikan nasional, untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, pemberdayaan sekolah sebagai pusat pemberdayaan, dan pendidikan berbasis masyarakat, 4. Mewujudkan reformasi pendidikan, nilai-nilai keadilan, demokratisasi, keberpihakan kepada rakyat banyak, dan pluralisme bangsa Indonesia sebagai landasan bersama, 5. Membumikan nilai-nilai keagamaan. Menumbuhkembangkan budi pekerti dan nasionalisme, melalui pendidikan sebagai sarana untuk membangun bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral, dan santun serta memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh.

Isyarat Kewenangan Daerah dalam Pendidikan

Kewenangan Dati II dalam otonomisasi pendidikan sangatlah luas. Sebagaimana masukan yang dikonsep oleh Depdiknas, kini sedang disosialisasikan secara umum terklasifikasi menjadi empat: 1. Kewenangan dalam perencanaan, 2. Kewenangan dalam pelaksanaan pendidikan, 3. Kewenangan dalam melakukan pengawasan pendidikan, 4. Kewenangan dalam melakukan evaluasi pendidikan. Kewenangan itu menyangkut teknik, konsep, pelaksanaan, sarana prasarana, akreditasi dan lain sebagainya. Pendek kata, Dati II telah menjadi “kerajaan kecil” yang memiliki otonomisasi yang sangat luas.

Kewenangan daerah dalam perencanaan pendidikan mencakup persoalan-persoalan seperti: 1. Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan TK, SD, SLTP, SMU, dan SMK (kemudian disingkat institusi pendidikan), 2. Menetapkan kurikulum muatan lokal lembaga pendidikan, berdasarkan kurikulum nasional yang telah diterapkan pemerintah, 3. Menetapkan pentunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif lembaga pendidikan, 4. Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perawatan sarana prasarana termasuk pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan, 5. Menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan siswa di lembaga pendidikan, 6. Menetapkan kebijakan pelaksanaan penerimaan siswa baru, 7. Mengembangkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan pendidikan di sekolah, 8. Merencanakan kebutuhan, pengadaan, dan menempatkan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan, 9. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar, 10. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa, 11. Menetapkan petunjuk pelaksanaan pembiayaan pendidikan dan mempersiapkan alokasi biaya pendidikan, agar mendapat prioritas pembiayaan. Semua kewenangan perencanaan ini, didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian kewenangan daerah dalam hal pelaksanaan pendidikan, mencakup persoalan-persoalan: 1. Melaksanakan kurikulum nasional,  2. Mengembangkan standar kompetensi siswa, 3. Mengadakan blangko STTB dan Danem lembaga pendidikan di kabupaten, 4. Mengadakan buku pelajaran pokok dan buku lain yang diperlukan oleh lembaga pendidikan, 5. Melaksanaan pembinaan kegiatan siswa, 6. Melaksanaan program kerja sama luar negeri, di bidang pendidikan dasar dan menengah, 7. Membina pengelolaan lembaga pendidikan, termasuk sekolah di daerah terpencil, sekolah terbuka, sekolah rintisan/unggulan, dan sekolah yang terkena musibah/bencana alam, 8. Menetapkan dan membantu kebutuhan sarana dan prasarana belajar jarak jauh, 9. Memfasilitasi peran serta masyarakat di bidang pendidikan, 10. Melaksanakan mutasi tenaga kependidikan, 11. Mendayagunakan program teknologi komunikasi untuk pengelolaan pendidikan, 12. Melaksanakan inovasi pendidikan di kabupaten/kota, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan kewenangan daerah berkaitan dengan aktivitas evaluasi, mencakup: 1. Melaksanakan evaluasi hasil belajar tahap akhir di lingkungan lembaga pendidikan, 2. Memantau dan mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana pendidikan, 3. Memantau dan mengevaluasi kegiatan siswa, 4. Merencanakan dan menetapkan pendirian dan penutupan lembaga pendidikan, 5. Melaksanakan akreditasi terhadap lembaga pendidikan, 6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja lembaga pendidikan, 7. Mengembangkan soal ujian/penilaian hasil belajar sesuai kurikulum muatan lokal di kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah. (bersambung)

*) Penulis adalah Dosen STKIP PGRI Ponorogo, Mahasiswa Pasca Sarjana UNS Surakarta.
Dijumput dari:  http://sastra-indonesia.com/2013/03/pendidikan-dalam-bingkai-otonomi-daerah-1/

Tidak ada komentar:

Label

A Rodhi Murtadho A. Hana N.S A. Kohar Ibrahim A. Qorib Hidayatullah A. Syauqi Sumbawi A.S. Laksana Aa Aonillah Aan Frimadona Roza Aba Mardjani Abd Rahman Mawazi Abd. Rahman Abdul Aziz Rasjid Abdul Hadi W.M. Abdul Kadir Ibrahim Abdul Lathief Abdul Wahab Abdullah Alawi Abonk El ka’bah Abu Amar Fauzi Acep Iwan Saidi Acep Zamzam Noor Adhimas Prasetyo Adi Marsiela Adi Prasetyo Aditya Ardi N Ady Amar Afrion Afrizal Malna Aguk Irawan MN Agunghima Agus B. Harianto Agus Himawan Agus Noor Agus R Sarjono Agus R. Subagyo Agus S. Riyanto Agus Sri Danardana Agus Sulton Ahda Imran Ahlul Hukmi Ahmad Fatoni Ahmad Kekal Hamdani Ahmad Muchlish Amrin Ahmad Musthofa Haroen Ahmad S Rumi Ahmad Yulden Erwin Ahmad Zaini Ahmadun Yosi Herfanda Ahsanu Nadia Aini Aviena Violeta Ajip Rosidi Akhiriyati Sundari Akhmad Muhaimin Azzet Akhmad Sahal Akhmad Sekhu Akhudiat Akmal Nasery Basral Alex R. Nainggolan Alfian Zainal Ali Audah Ali Syamsudin Arsi Alunk Estohank Alwi Shahab Ami Herman Amien Wangsitalaja Aming Aminoedhin Amir Machmud NS Anam Rahus Anang Zakaria Anett Tapai Anindita S Thayf Anis Ceha Anita Dhewy Anjrah Lelono Broto Anton Kurniawan Anwar Noeris Anwar Siswadi Aprinus Salam Ardus M Sawega Arida Fadrus Arie MP Tamba Aries Kurniawan Arif Firmansyah Arif Saifudin Yudistira Arif Zulkifli Aris Kurniawan Arman AZ Arther Panther Olii Arti Bumi Intaran Arwan Tuti Artha Arya Winanda Asarpin Asep Sambodja Asrul Sani Asrul Sani (1927-2004) Awalludin GD Mualif Ayi Jufridar Ayu Purwaningsih Azalleaislin Badaruddin Amir Bagja Hidayat Bagus Fallensky Balada Bale Aksara Bambang Kempling Bandung Mawardi Beni Setia Beno Siang Pamungkas Berita Berita Duka Bernando J. Sujibto Bersatulah Pelacur-pelacur Kota Jakarta Berthold Damshauser Binhad Nurrohmat Brillianto Brunel University London BS Mardiatmadja Budhi Setyawan Budi Darma Budi Hutasuhut Budi P. Hatees Bustan Basir Maras Catatan Cerpen Chamim Kohari Chrisna Chanis Cara Cover Buku Cunong N. Suraja D. Zawawi Imron Dad Murniah Dahono Fitrianto Dahta Gautama Damanhuri Damhuri Muhammad Dami N. Toda Damiri Mahmud Dana Gioia Danang Harry Wibowo Danarto Daniel Paranamesa Darju Prasetya Darma Putra Darman Moenir Dedy Tri Riyadi Denny Mizhar Dessy Wahyuni Dewi Rina Cahyani Dewi Sri Utami Dian Hardiana Dian Hartati Diani Savitri Yahyono Didik Kusbiantoro Dina Jerphanion Dina Oktaviani Djasepudin Djenar Maesa Ayu Djoko Pitono Djoko Saryono Doddi Ahmad Fauji Dody Kristianto Donny Anggoro Dony P. Herwanto Dr Junaidi Dudi Rustandi Dwi Arjanto Dwi Cipta Dwi Fitria Dwi Pranoto Dwi Rejeki Dwi S. Wibowo Dwicipta Edeng Syamsul Ma’arif Edi AH Iyubenu Edi Sarjani Edisi Revolusi dalam Kritik Sastra Eduardus Karel Dewanto Edy A Effendi Efri Ritonga Efri Yoni Baikoen Eka Budianta Eka Kurniawan Eko Darmoko Eko Endarmoko Eko Hendri Saiful Eko Triono Eko Tunas El Sahra Mahendra Elly Trisnawati Elnisya Mahendra Elzam Emha Ainun Nadjib Engkos Kosnadi Esai Esha Tegar Putra Etik Widya Evan Ys Evi Idawati Fadmin Prihatin Malau Fahrudin Nasrulloh Faidil Akbar Faiz Manshur Faradina Izdhihary Faruk H.T. Fatah Yasin Noor Fati Soewandi Fauzi Absal Felix K. Nesi Festival Sastra Gresik Fitri Yani Frans Furqon Abdi Fuska Sani Evani Gabriel Garcia Marquez Gandra Gupta Gde Agung Lontar Gerson Poyk Gilang A Aziz Gita Pratama Goenawan Mohamad Grathia Pitaloka Gunawan Budi Susanto Gus TF Sakai H Witdarmono Haderi Idmukha Hadi Napster Hamdy Salad Hamid Jabbar Hardjono WS Hari B Kori’un Haris del Hakim Haris Firdaus Hary B Kori’un Hasan Junus Hasif Amini Hasnan Bachtiar Hasta Indriyana Hazwan Iskandar Jaya Hendra Makmur Hendri Nova Hendri R.H Hendriyo Widi Heri Latief Heri Maja Kelana Herman RN Hermien Y. Kleden Hernadi Tanzil Herry Firyansyah Herry Lamongan Hudan Hidayat Hudan Nur Husen Arifin I Nyoman Suaka I Wayan Artika IBM Dharma Palguna Ibnu Rusydi Ibnu Wahyudi Ida Ahdiah Ida Fitri IDG Windhu Sancaya Idris Pasaribu Ignas Kleden Ilham Q. Moehiddin Ilham Yusardi Imam Muhtarom Imam Nawawi Imamuddin SA Iman Budhi Santosa Imron Tohari Indiar Manggara Indira Permanasari Indra Intisa Indra Tjahjadi Indra Tjahyadi Indra Tranggono Indrian Koto Irwan J Kurniawan Isbedy Stiawan Z.S. Iskandar Noe Iskandar Norman Iskandar Saputra Ismatillah A. Nu’ad Ismi Wahid Iswadi Pratama Iwan Gunadi Iwan Kurniawan Iwan Nurdaya Djafar Iwank J.J. Ras J.S. Badudu Jafar Fakhrurozi Jamal D. Rahman Janual Aidi Javed Paul Syatha Jay Am Jemie Simatupang JILFest 2008 JJ Rizal Joanito De Saojoao Joko Pinurbo Jual Buku Paket Hemat Jumari HS Junaedi Juniarso Ridwan Jusuf AN Kafiyatun Hasya Karya Lukisan: Andry Deblenk Kasnadi Kedung Darma Romansha Key Khudori Husnan Kiki Dian Sunarwati Kirana Kejora Komunitas Deo Gratias Komunitas Teater Sekolah Kabupaten Gresik (KOTA SEGER) Korrie Layun Rampan Kris Razianto Mada Krisman Purwoko Kritik Sastra Kurniawan Junaedhie Kuss Indarto Kuswaidi Syafi'ie Kuswinarto L.K. Ara L.N. Idayanie La Ode Balawa Laili Rahmawati Lathifa Akmaliyah Leila S. Chudori Leon Agusta Lina Kelana Linda Sarmili Liza Wahyuninto Lona Olavia Lucia Idayanie Lukman Asya Lynglieastrid Isabellita M Arman AZ M Raudah Jambak M. Ady M. Arman AZ M. Fadjroel Rachman M. Faizi M. Shoim Anwar M. Taufan Musonip M. Yoesoef M.D. Atmaja M.H. Abid Mahdi Idris Mahmud Jauhari Ali Makmur Dimila Mala M.S Maman S. Mahayana Manneke Budiman Maqhia Nisima Mardi Luhung Mardiyah Chamim Marhalim Zaini Mariana Amiruddin Marjohan Martin Aleida Masdharmadji Mashuri Masuki M. Astro Mathori A. Elwa Media: Crayon on Paper Medy Kurniawan Mega Vristian Melani Budianta Mikael Johani Mila Novita Misbahus Surur Mohamad Fauzi Mohamad Sobary Mohammad Cahya Mohammad Eri Irawan Mohammad Ikhwanuddin Morina Octavia Muhajir Arrosyid Muhammad Rain Muhammad Subarkah Muhammad Yasir Muhammadun A.S Multatuli Munawir Aziz Muntamah Cendani Murparsaulian Musa Ismail Mustafa Ismail N Mursidi Nanang Suryadi Naskah Teater Nelson Alwi Nezar Patria NH Dini Ni Made Purnama Sari Ni Made Purnamasari Ni Putu Destriani Devi Ni’matus Shaumi Nirwan Ahmad Arsuka Nirwan Dewanto Nisa Ayu Amalia Nisa Elvadiani Nita Zakiyah Nitis Sahpeni Noor H. Dee Noorca M Massardi Nova Christina Noval Jubbek Novelet Nur Hayati Nur Wachid Nurani Soyomukti Nurel Javissyarqi Nurhadi BW Nurul Anam Nurul Hidayati Obrolan Oyos Saroso HN Pagelaran Musim Tandur Pamusuk Eneste PDS H.B. Jassin Petak Pambelum Pramoedya Ananta Toer Pranita Dewi Pringadi AS Prosa Proses Kreatif Puisi Puisi Menolak Korupsi Puji Santosa Purnawan Basundoro Purnimasari Puspita Rose PUstaka puJAngga Putra Effendi Putri Kemala Putri Utami Putu Wijaya R. Fadjri R. Sugiarti R. Timur Budi Raja R. Toto Sugiharto R.N. Bayu Aji Rabindranath Tagore Raden Ngabehi Ranggawarsita Radhar Panca Dahana Ragdi F Daye Ragdi F. Daye Rakai Lukman Rakhmat Giryadi Rama Dira J Rama Prabu Ramadhan KH Ratu Selvi Agnesia Raudal Tanjung Banua Reiny Dwinanda Remy Sylado Renosta Resensi Restoe Prawironegoro Restu Ashari Putra Revolusi RF. Dhonna Ribut Wijoto Ridwan Munawwar Galuh Ridwan Rachid Rifqi Muhammad Riki Dhamparan Putra Riki Utomi Risa Umami Riza Multazam Luthfy Robin Al Kautsar Rodli TL Rofiqi Hasan Rofiuddin Romi Zarman Rukmi Wisnu Wardani Rusdy Nurdiansyah S Yoga S. Jai S. Satya Dharma Sabrank Suparno Sajak Salamet Wahedi Salman Rusydie Anwar Salman Yoga S Samsudin Adlawi Sapardi Djoko Damono Sariful Lazi Saripuddin Lubis Sartika Dian Nuraini Sartika Sari Sasti Gotama Sastra Indonesia Satmoko Budi Santoso Satriani Saut Situmorang Sayuri Yosiana Sayyid Fahmi Alathas Seno Gumira Ajidarma Seno Joko Suyono Sergi Sutanto Shadiqin Sudirman Shiny.ane el’poesya Shourisha Arashi Sides Sudyarto DS Sidik Nugroho Sidik Nugroho Wrekso Wikromo Sigit Susanto Sihar Ramses Simatupang Sita Planasari A Siti Sa’adah Siwi Dwi Saputro Slamet Widodo Sobirin Zaini Soediro Satoto Sofyan RH. Zaid Soni Farid Maulana Sony Prasetyotomo Sonya Helen Sinombor Sosiawan Leak Spectrum Center Press Sreismitha Wungkul Sri Wintala Achmad Suci Ayu Latifah Sugeng Satya Dharma Sugiyanto Suheri Sujatmiko Sulaiman Tripa Sunaryono Basuki Ks Sunlie Thomas Alexander Sunu Wasono Suryanto Sastroatmodjo Susianna Sutardji Calzoum Bachri Sutejo Sutrisno Budiharto Suwardi Endraswara Syaifuddin Gani Syaiful Irba Tanpaka Syarif Hidayatullah Syarifuddin Arifin Syifa Aulia T.A. Sakti Tajudin Noor Ganie Tammalele Taufiq Ismail Taufiq Wr. Hidayat Teguh Winarsho AS Tengsoe Tjahjono Tenni Purwanti Tharie Rietha Thayeb Loh Angen Theresia Purbandini Tia Setiadi Tito Sianipar Tjahjono Widarmanto Toko Buku PUstaka puJAngga Tosa Poetra Tri Wahono Trisna Triyanto Triwikromo TS Pinang Udo Z. Karzi Uly Giznawati Umar Fauzi Ballah Umar Kayam Uniawati Unieq Awien Universitas Indonesia UU Hamidy Viddy AD Daery Wahyu Prasetya Wawan Eko Yulianto Wawancara Wayan Sunarta Weli Meinindartato Weni Suryandari Widodo Wijaya Hardiati Wikipedia Wildan Nugraha Willem B Berybe Winarta Adisubrata Wisran Hadi Wowok Hesti Prabowo WS Rendra X.J. Kennedy Y. Thendra BP Yanti Riswara Yanto Le Honzo Yanusa Nugroho Yashinta Difa Yesi Devisa Yesi Devisa Putri Yohanes Sehandi Yona Primadesi Yudhis M. Burhanudin Yurnaldi Yusri Fajar Yusrizal KW Yusuf Assidiq Zahrotun Nafila Zakki Amali Zawawi Se Zuriati