Sutejo *
Radar Madiun, 4 Nov 2000
Pelaksanaan program otonomi daerah tak dapat ditunda lagi. Menurut
rencana akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. Hal ini
sesuai dengan amanat Ketetapan (TAP) IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. UU No. 2 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah. Dalam salah satu
pasalnya, dikemukakan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, meliputi pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri
dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja (pasal 11). Pada tulisan ini, akan dikaji
satu poin saja dari “kewajiban” daerah dalam melaksanakan otonomi, yakni
otonomisasi pendidikan. Sudah siapkah daerah Dati II melaksanakannya?
Sementara, waktu pengguliran operasionalisasi otda sendiri kurang lebih
tinggal dua bulan.
Ini berarti, menjadi isyarat penting akan pelimpahan kewenangan
pemerintah pusat ke daerah kabupaten. Mampukah daerah mengemban tanggung
jawab ini? Jawaban atas pertanyaan ini bisa beragam. Tergantung pada
“kaya miskin” nya suatu daerah, kesiapan profesionalisme SDM-nya,
perangkat organisasinya, badan eksekutif dan legislatifnya, sampai
kepada manajemen daerah sendiri dalam mengoperasionalisasi otonomi
daerah.
Pelaksanaan otonomisasi pendidikan, dalam isyarat pasal di atas,
menjadi tanggung jawab daerah. Bukan lagi pemerintah pusat, tetapi
sepenuhnya sudah menjadi wewenang daerah. Baik itu perencanaan
pendidikan, pelaksanaannya, pengawasan, dan pelaksanaan evaluasi
pendidikan. Kewenangan itu, jika menengok Penjabaran Depdiknas tentang
kewenangan Dati II dalam pelaksanaan otonomi pendidikan, mencakup 33
jenis kewenangan di bidang pendidikan jalur sekolah dan 20 jenis
kewenangan lainnya di jalur luar sekolah.
Kalau selama ini, sistem pelaksanaan pendidikan nasional yang
bersifat sentralistis dinilai tidak “memberdayakan” daerah, maka dengan
nuansa desentralisasi pendidikan diharapkan mampu mendongkrak kualitas
SDM kita. Jika menengok daya saing SDM kita, sebagaimana dilaporkan oleh
UNDP tentang Human Development Indeks (HDI), maka sampailah kita pada
ironi yang tajam tentang relitas hasil pendidikan selama ini. Pada tahun
2000 ini, kita terjatuh pada peringkat ke-109 dari 174 negara. Sebelum
itu, tahun 1996 kita menduduki urutan ke-102, tahun 1997 dan 1998
menduduki peringkat ke-99, dan tahun 1999 menduduki peringkat ke-105.
Peringkat SDM Indonesia ini, jauh di bawah negara-negara tetangga macam
Malaysia yang di urutan ke-53, Thailand di urutan ke-52, Brunei di
urutan ke-36, dan Singapura di urutan ke-34. Sedangkan, Jepang sebagai
negara termaju di Asia menduduki urutan ke-4 di antara 174 negara
tersebut.
Hasil laporan lain, tampaknya juga tidak menggembirakan. Sebagaimana dilaporkan The World Economic Forum (Jalaluddin
Rakhmad, 1997:376) dikemukakan bahwa daya saing SDM kita memang
memprihatinkan. Selama tiga tahun berturut-turut terus mengalami
kemerosotan: di tahun 1994 kita menduduki peringkat ke-31 dari 43
negara, tahun 1995 kita turun pada urutan ke-33 dari 48 negara, dan pada
tahun 1996 kita jatuh lagi pada urutan ke-41 dari 46 negara.
Permasalahannya, mampukah desentralisasi pendidikan mendongkrak daya
saing SDM Indonesia nantinya? Adakah instrumen otonomisasi pendidikan
telah memadahi? Problema apakah yang muncul ketika operasionalisasi
otonomi pendidikan dilaksanakan begitu cepat? Sejauh manakah kewenangan
daerah dalam melaksanakan otonomi pendidikan? Kecemasan dan solusi
apakah yang penting dilakukan dalam mempersiapkan desentralisasi
pendidikan yang sebentar lagi digulirkan?
Instrumen Pelaksanaan Otonomisasi
Menurut Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Muljani A.
Nurhadi, pada pelaksanaan otonomisasi pendidikan, nantinya di daerah
tingkat II akan didirikan Dewan Sekolah. Yang akan memperoleh mandat dan
kekuasaan penuh dalam menangani persoalan-persoalan pendidikan di
daerah. Dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan,
sampai dengan evaluasi pelaksanaannya. Konon, keanggotaan Dewan Sekolah
ini, akan terdiri dari tokoh-tokoh pendidikan setempat, baik guru, orang
tua siswa, dan tokoh masyarakat; termasuk di dalamnya adalah pemerintah
Dati II itu sendiri. Persoalannya, sudah siapkah daerah dengan
“instrumen” yang satu ini. Di sebagian daerah sudah, tetapi di daerah
lain ternyata banyak yang “belum sadar” akan kewenangan yang luas dan
“berat” ini. Padahal dari 319 Dati II yang ada di Indonesia, tercatat
hanya tujuh daerah yang siap membiayai kebutuhannya sendiri.
Dalam rangka pelaksanaan otonomisasi daerah ini, pemerintah pusat
telah melengkapi instrumen formal berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.
25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom, tertanggal 6 Mei 2000 dan PP No. 84 tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah tanggal 25 September 2000.
Di samping dua instrumen di atas, pemerintah pusat melalui Mendagri dan
Otonomi Daerah juga telah menerbitkan dua surat edaran: I. Surat Edaran
Nomor 118/1379/PUMDA tanggal 5 September 2000 tentang Rencana Kerja
Percepatan Implementasi UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, dan II. Surat
Edaran No. 118/1500/PUMDA tanggal 22 September 2000 tentang penataan
kewenangan dan kelembagaan.
Instrumen otda inilah, yang menjadi dasar dan pijakan utama dalam
pelaksanaan percepatan otonomisasi daerah. Termasuk di dalamnya, tentu
otonomisasi pendidikan. Khusus berkaitan dengan otonomisasi pendidikan,
maka sebagaimana disampaikan oleh Irjend Depdiknas, Muljani A. Nurhadi,
Dewan Sekolah di daerah memiliki fungsionalisasi yang sangat urgen: 1.
Mendorong melakukan pemberdayaan masyarakat, 2. Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, dan 3. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat dan
pengembangan peran serta fungsi DPRD. Dewan sekolah inilah, yang
memiliki kewenangan penuh untuk menentukan berbagai kebijakan yang
menyangkut soal pendidikan.
Karena itu, pemerintah daerah harus consern terhadap komitmen
pendidikan nasional. Terlebih bagaimana otonomisasi pendidikan di daerah
mampu menerjemahkan hasil Konespi IV 2000, yang menghasilkan agenda
penting berkaitan dengan pendidikan nasional yang dikenal dengan Agenda
Jakarta 2000.
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia, pada bulan September yang
lalu di Jakarta, dihadiri oleh 1.112 orang peserta dari seluruh
Indonesia dan merumuskan apa yang disebut dengan Agenda Jakarta 2000,
mengamanatkan pentingnya “reformasi” pendidikan. Lima agenda pokok yang
penting disoroti, berkaitan dengan pembenahan manajemen sekolah dan
otonomi daerah adalah 1. Menempatkan pendidikan senantiasa sebagai
prioritas pembangunan bangsa menuju Indonesia baru, 2. Mendorong agar
pendidikan menjadi salah satu sentral utama reformasi nasional, 3.
Menata kembali sistem manajemen pendidikan nasional, untuk mendukung
pelaksanaan otonomi daerah, pemberdayaan sekolah sebagai pusat
pemberdayaan, dan pendidikan berbasis masyarakat, 4. Mewujudkan
reformasi pendidikan, nilai-nilai keadilan, demokratisasi, keberpihakan
kepada rakyat banyak, dan pluralisme bangsa Indonesia sebagai landasan
bersama, 5. Membumikan nilai-nilai keagamaan. Menumbuhkembangkan budi
pekerti dan nasionalisme, melalui pendidikan sebagai sarana untuk
membangun bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bermoral, dan santun serta memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh.
Isyarat Kewenangan Daerah dalam Pendidikan
Kewenangan Dati II dalam otonomisasi pendidikan sangatlah luas.
Sebagaimana masukan yang dikonsep oleh Depdiknas, kini sedang
disosialisasikan secara umum terklasifikasi menjadi empat: 1. Kewenangan
dalam perencanaan, 2. Kewenangan dalam pelaksanaan pendidikan, 3.
Kewenangan dalam melakukan pengawasan pendidikan, 4. Kewenangan dalam
melakukan evaluasi pendidikan. Kewenangan itu menyangkut teknik, konsep,
pelaksanaan, sarana prasarana, akreditasi dan lain sebagainya. Pendek
kata, Dati II telah menjadi “kerajaan kecil” yang memiliki otonomisasi
yang sangat luas.
Kewenangan daerah dalam perencanaan pendidikan mencakup
persoalan-persoalan seperti: 1. Menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan pengelolaan TK, SD, SLTP, SMU, dan SMK (kemudian disingkat
institusi pendidikan), 2. Menetapkan kurikulum muatan lokal lembaga
pendidikan, berdasarkan kurikulum nasional yang telah diterapkan
pemerintah, 3. Menetapkan pentunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan
jumlah jam belajar efektif lembaga pendidikan, 4. Menyusun rencana dan
melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perawatan
sarana prasarana termasuk pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan,
5. Menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan siswa di lembaga pendidikan,
6. Menetapkan kebijakan pelaksanaan penerimaan siswa baru, 7.
Mengembangkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan pendidikan di sekolah, 8.
Merencanakan kebutuhan, pengadaan, dan menempatkan tenaga kependidikan
di lembaga pendidikan, 9. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian
hasil belajar, 10. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa, 11.
Menetapkan petunjuk pelaksanaan pembiayaan pendidikan dan mempersiapkan
alokasi biaya pendidikan, agar mendapat prioritas pembiayaan. Semua
kewenangan perencanaan ini, didasarkan pada pedoman yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian kewenangan daerah dalam hal pelaksanaan pendidikan, mencakup
persoalan-persoalan: 1. Melaksanakan kurikulum nasional, 2.
Mengembangkan standar kompetensi siswa, 3. Mengadakan blangko STTB dan
Danem lembaga pendidikan di kabupaten, 4. Mengadakan buku pelajaran
pokok dan buku lain yang diperlukan oleh lembaga pendidikan, 5.
Melaksanaan pembinaan kegiatan siswa, 6. Melaksanaan program kerja sama
luar negeri, di bidang pendidikan dasar dan menengah, 7. Membina
pengelolaan lembaga pendidikan, termasuk sekolah di daerah terpencil,
sekolah terbuka, sekolah rintisan/unggulan, dan sekolah yang terkena
musibah/bencana alam, 8. Menetapkan dan membantu kebutuhan sarana dan
prasarana belajar jarak jauh, 9. Memfasilitasi peran serta masyarakat di
bidang pendidikan, 10. Melaksanakan mutasi tenaga kependidikan, 11.
Mendayagunakan program teknologi komunikasi untuk pengelolaan
pendidikan, 12. Melaksanakan inovasi pendidikan di kabupaten/kota,
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan kewenangan daerah berkaitan dengan aktivitas evaluasi,
mencakup: 1. Melaksanakan evaluasi hasil belajar tahap akhir di
lingkungan lembaga pendidikan, 2. Memantau dan mengevaluasi penggunaan
sarana dan prasarana pendidikan, 3. Memantau dan mengevaluasi kegiatan
siswa, 4. Merencanakan dan menetapkan pendirian dan penutupan lembaga
pendidikan, 5. Melaksanakan akreditasi terhadap lembaga pendidikan, 6.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja lembaga pendidikan, 7.
Mengembangkan soal ujian/penilaian hasil belajar sesuai kurikulum muatan
lokal di kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah.
(bersambung)
*) Penulis adalah Dosen STKIP PGRI Ponorogo, Mahasiswa Pasca Sarjana UNS Surakarta.
Dijumput dari: http://sastra-indonesia.com/2013/03/pendidikan-dalam-bingkai-otonomi-daerah-1/
Wahyaning wahyu tumelung, tulus tan kena tinegor (wirid hidayat jati, R.Ng. Ronggowarsito)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
A Rodhi Murtadho
A. Hana N.S
A. Kohar Ibrahim
A. Qorib Hidayatullah
A. Syauqi Sumbawi
A.S. Laksana
Aa Aonillah
Aan Frimadona Roza
Aba Mardjani
Abd Rahman Mawazi
Abd. Rahman
Abdul Aziz Rasjid
Abdul Hadi W.M.
Abdul Kadir Ibrahim
Abdul Lathief
Abdul Wahab
Abdullah Alawi
Abonk El ka’bah
Abu Amar Fauzi
Acep Iwan Saidi
Acep Zamzam Noor
Adhimas Prasetyo
Adi Marsiela
Adi Prasetyo
Aditya Ardi N
Ady Amar
Afrion
Afrizal Malna
Aguk Irawan MN
Agunghima
Agus B. Harianto
Agus Himawan
Agus Noor
Agus R Sarjono
Agus R. Subagyo
Agus S. Riyanto
Agus Sri Danardana
Agus Sulton
Ahda Imran
Ahlul Hukmi
Ahmad Fatoni
Ahmad Kekal Hamdani
Ahmad Muchlish Amrin
Ahmad Musthofa Haroen
Ahmad S Rumi
Ahmad Yulden Erwin
Ahmad Zaini
Ahmadun Yosi Herfanda
Ahsanu Nadia
Aini Aviena Violeta
Ajip Rosidi
Akhiriyati Sundari
Akhmad Muhaimin Azzet
Akhmad Sahal
Akhmad Sekhu
Akhudiat
Akmal Nasery Basral
Alex R. Nainggolan
Alfian Zainal
Ali Audah
Ali Syamsudin Arsi
Alunk Estohank
Alwi Shahab
Ami Herman
Amien Wangsitalaja
Aming Aminoedhin
Amir Machmud NS
Anam Rahus
Anang Zakaria
Anett Tapai
Anindita S Thayf
Anis Ceha
Anita Dhewy
Anjrah Lelono Broto
Anton Kurniawan
Anwar Noeris
Anwar Siswadi
Aprinus Salam
Ardus M Sawega
Arida Fadrus
Arie MP Tamba
Aries Kurniawan
Arif Firmansyah
Arif Saifudin Yudistira
Arif Zulkifli
Aris Kurniawan
Arman AZ
Arther Panther Olii
Arti Bumi Intaran
Arwan Tuti Artha
Arya Winanda
Asarpin
Asep Sambodja
Asrul Sani
Asrul Sani (1927-2004)
Awalludin GD Mualif
Ayi Jufridar
Ayu Purwaningsih
Azalleaislin
Badaruddin Amir
Bagja Hidayat
Bagus Fallensky
Balada
Bale Aksara
Bambang Kempling
Bandung Mawardi
Beni Setia
Beno Siang Pamungkas
Berita
Berita Duka
Bernando J. Sujibto
Bersatulah Pelacur-pelacur Kota Jakarta
Berthold Damshauser
Binhad Nurrohmat
Brillianto
Brunel University London
BS Mardiatmadja
Budhi Setyawan
Budi Darma
Budi Hutasuhut
Budi P. Hatees
Bustan Basir Maras
Catatan
Cerpen
Chamim Kohari
Chrisna Chanis Cara
Cover Buku
Cunong N. Suraja
D. Zawawi Imron
Dad Murniah
Dahono Fitrianto
Dahta Gautama
Damanhuri
Damhuri Muhammad
Dami N. Toda
Damiri Mahmud
Dana Gioia
Danang Harry Wibowo
Danarto
Daniel Paranamesa
Darju Prasetya
Darma Putra
Darman Moenir
Dedy Tri Riyadi
Denny Mizhar
Dessy Wahyuni
Dewi Rina Cahyani
Dewi Sri Utami
Dian Hardiana
Dian Hartati
Diani Savitri Yahyono
Didik Kusbiantoro
Dina Jerphanion
Dina Oktaviani
Djasepudin
Djenar Maesa Ayu
Djoko Pitono
Djoko Saryono
Doddi Ahmad Fauji
Dody Kristianto
Donny Anggoro
Dony P. Herwanto
Dr Junaidi
Dudi Rustandi
Dwi Arjanto
Dwi Cipta
Dwi Fitria
Dwi Pranoto
Dwi Rejeki
Dwi S. Wibowo
Dwicipta
Edeng Syamsul Ma’arif
Edi AH Iyubenu
Edi Sarjani
Edisi Revolusi dalam Kritik Sastra
Eduardus Karel Dewanto
Edy A Effendi
Efri Ritonga
Efri Yoni Baikoen
Eka Budianta
Eka Kurniawan
Eko Darmoko
Eko Endarmoko
Eko Hendri Saiful
Eko Triono
Eko Tunas
El Sahra Mahendra
Elly Trisnawati
Elnisya Mahendra
Elzam
Emha Ainun Nadjib
Engkos Kosnadi
Esai
Esha Tegar Putra
Etik Widya
Evan Ys
Evi Idawati
Fadmin Prihatin Malau
Fahrudin Nasrulloh
Faidil Akbar
Faiz Manshur
Faradina Izdhihary
Faruk H.T.
Fatah Yasin Noor
Fati Soewandi
Fauzi Absal
Felix K. Nesi
Festival Sastra Gresik
Fitri Yani
Frans
Furqon Abdi
Fuska Sani Evani
Gabriel Garcia Marquez
Gandra Gupta
Gde Agung Lontar
Gerson Poyk
Gilang A Aziz
Gita Pratama
Goenawan Mohamad
Grathia Pitaloka
Gunawan Budi Susanto
Gus TF Sakai
H Witdarmono
Haderi Idmukha
Hadi Napster
Hamdy Salad
Hamid Jabbar
Hardjono WS
Hari B Kori’un
Haris del Hakim
Haris Firdaus
Hary B Kori’un
Hasan Junus
Hasif Amini
Hasnan Bachtiar
Hasta Indriyana
Hazwan Iskandar Jaya
Hendra Makmur
Hendri Nova
Hendri R.H
Hendriyo Widi
Heri Latief
Heri Maja Kelana
Herman RN
Hermien Y. Kleden
Hernadi Tanzil
Herry Firyansyah
Herry Lamongan
Hudan Hidayat
Hudan Nur
Husen Arifin
I Nyoman Suaka
I Wayan Artika
IBM Dharma Palguna
Ibnu Rusydi
Ibnu Wahyudi
Ida Ahdiah
Ida Fitri
IDG Windhu Sancaya
Idris Pasaribu
Ignas Kleden
Ilham Q. Moehiddin
Ilham Yusardi
Imam Muhtarom
Imam Nawawi
Imamuddin SA
Iman Budhi Santosa
Imron Tohari
Indiar Manggara
Indira Permanasari
Indra Intisa
Indra Tjahjadi
Indra Tjahyadi
Indra Tranggono
Indrian Koto
Irwan J Kurniawan
Isbedy Stiawan Z.S.
Iskandar Noe
Iskandar Norman
Iskandar Saputra
Ismatillah A. Nu’ad
Ismi Wahid
Iswadi Pratama
Iwan Gunadi
Iwan Kurniawan
Iwan Nurdaya Djafar
Iwank
J.J. Ras
J.S. Badudu
Jafar Fakhrurozi
Jamal D. Rahman
Janual Aidi
Javed Paul Syatha
Jay Am
Jemie Simatupang
JILFest 2008
JJ Rizal
Joanito De Saojoao
Joko Pinurbo
Jual Buku Paket Hemat
Jumari HS
Junaedi
Juniarso Ridwan
Jusuf AN
Kafiyatun Hasya
Karya Lukisan: Andry Deblenk
Kasnadi
Kedung Darma Romansha
Key
Khudori Husnan
Kiki Dian Sunarwati
Kirana Kejora
Komunitas Deo Gratias
Komunitas Teater Sekolah Kabupaten Gresik (KOTA SEGER)
Korrie Layun Rampan
Kris Razianto Mada
Krisman Purwoko
Kritik Sastra
Kurniawan Junaedhie
Kuss Indarto
Kuswaidi Syafi'ie
Kuswinarto
L.K. Ara
L.N. Idayanie
La Ode Balawa
Laili Rahmawati
Lathifa Akmaliyah
Leila S. Chudori
Leon Agusta
Lina Kelana
Linda Sarmili
Liza Wahyuninto
Lona Olavia
Lucia Idayanie
Lukman Asya
Lynglieastrid Isabellita
M Arman AZ
M Raudah Jambak
M. Ady
M. Arman AZ
M. Fadjroel Rachman
M. Faizi
M. Shoim Anwar
M. Taufan Musonip
M. Yoesoef
M.D. Atmaja
M.H. Abid
Mahdi Idris
Mahmud Jauhari Ali
Makmur Dimila
Mala M.S
Maman S. Mahayana
Manneke Budiman
Maqhia Nisima
Mardi Luhung
Mardiyah Chamim
Marhalim Zaini
Mariana Amiruddin
Marjohan
Martin Aleida
Masdharmadji
Mashuri
Masuki M. Astro
Mathori A. Elwa
Media: Crayon on Paper
Medy Kurniawan
Mega Vristian
Melani Budianta
Mikael Johani
Mila Novita
Misbahus Surur
Mohamad Fauzi
Mohamad Sobary
Mohammad Cahya
Mohammad Eri Irawan
Mohammad Ikhwanuddin
Morina Octavia
Muhajir Arrosyid
Muhammad Rain
Muhammad Subarkah
Muhammad Yasir
Muhammadun A.S
Multatuli
Munawir Aziz
Muntamah Cendani
Murparsaulian
Musa Ismail
Mustafa Ismail
N Mursidi
Nanang Suryadi
Naskah Teater
Nelson Alwi
Nezar Patria
NH Dini
Ni Made Purnama Sari
Ni Made Purnamasari
Ni Putu Destriani Devi
Ni’matus Shaumi
Nirwan Ahmad Arsuka
Nirwan Dewanto
Nisa Ayu Amalia
Nisa Elvadiani
Nita Zakiyah
Nitis Sahpeni
Noor H. Dee
Noorca M Massardi
Nova Christina
Noval Jubbek
Novelet
Nur Hayati
Nur Wachid
Nurani Soyomukti
Nurel Javissyarqi
Nurhadi BW
Nurul Anam
Nurul Hidayati
Obrolan
Oyos Saroso HN
Pagelaran Musim Tandur
Pamusuk Eneste
PDS H.B. Jassin
Petak Pambelum
Pramoedya Ananta Toer
Pranita Dewi
Pringadi AS
Prosa
Proses Kreatif
Puisi
Puisi Menolak Korupsi
Puji Santosa
Purnawan Basundoro
Purnimasari
Puspita Rose
PUstaka puJAngga
Putra Effendi
Putri Kemala
Putri Utami
Putu Wijaya
R. Fadjri
R. Sugiarti
R. Timur Budi Raja
R. Toto Sugiharto
R.N. Bayu Aji
Rabindranath Tagore
Raden Ngabehi Ranggawarsita
Radhar Panca Dahana
Ragdi F Daye
Ragdi F. Daye
Rakai Lukman
Rakhmat Giryadi
Rama Dira J
Rama Prabu
Ramadhan KH
Ratu Selvi Agnesia
Raudal Tanjung Banua
Reiny Dwinanda
Remy Sylado
Renosta
Resensi
Restoe Prawironegoro
Restu Ashari Putra
Revolusi
RF. Dhonna
Ribut Wijoto
Ridwan Munawwar Galuh
Ridwan Rachid
Rifqi Muhammad
Riki Dhamparan Putra
Riki Utomi
Risa Umami
Riza Multazam Luthfy
Robin Al Kautsar
Rodli TL
Rofiqi Hasan
Rofiuddin
Romi Zarman
Rukmi Wisnu Wardani
Rusdy Nurdiansyah
S Yoga
S. Jai
S. Satya Dharma
Sabrank Suparno
Sajak
Salamet Wahedi
Salman Rusydie Anwar
Salman Yoga S
Samsudin Adlawi
Sapardi Djoko Damono
Sariful Lazi
Saripuddin Lubis
Sartika Dian Nuraini
Sartika Sari
Sasti Gotama
Sastra Indonesia
Satmoko Budi Santoso
Satriani
Saut Situmorang
Sayuri Yosiana
Sayyid Fahmi Alathas
Seno Gumira Ajidarma
Seno Joko Suyono
Sergi Sutanto
Shadiqin Sudirman
Shiny.ane el’poesya
Shourisha Arashi
Sides Sudyarto DS
Sidik Nugroho
Sidik Nugroho Wrekso Wikromo
Sigit Susanto
Sihar Ramses Simatupang
Sita Planasari A
Siti Sa’adah
Siwi Dwi Saputro
Slamet Widodo
Sobirin Zaini
Soediro Satoto
Sofyan RH. Zaid
Soni Farid Maulana
Sony Prasetyotomo
Sonya Helen Sinombor
Sosiawan Leak
Spectrum Center Press
Sreismitha Wungkul
Sri Wintala Achmad
Suci Ayu Latifah
Sugeng Satya Dharma
Sugiyanto
Suheri
Sujatmiko
Sulaiman Tripa
Sunaryono Basuki Ks
Sunlie Thomas Alexander
Sunu Wasono
Suryanto Sastroatmodjo
Susianna
Sutardji Calzoum Bachri
Sutejo
Sutrisno Budiharto
Suwardi Endraswara
Syaifuddin Gani
Syaiful Irba Tanpaka
Syarif Hidayatullah
Syarifuddin Arifin
Syifa Aulia
T.A. Sakti
Tajudin Noor Ganie
Tammalele
Taufiq Ismail
Taufiq Wr. Hidayat
Teguh Winarsho AS
Tengsoe Tjahjono
Tenni Purwanti
Tharie Rietha
Thayeb Loh Angen
Theresia Purbandini
Tia Setiadi
Tito Sianipar
Tjahjono Widarmanto
Toko Buku PUstaka puJAngga
Tosa Poetra
Tri Wahono
Trisna
Triyanto Triwikromo
TS Pinang
Udo Z. Karzi
Uly Giznawati
Umar Fauzi Ballah
Umar Kayam
Uniawati
Unieq Awien
Universitas Indonesia
UU Hamidy
Viddy AD Daery
Wahyu Prasetya
Wawan Eko Yulianto
Wawancara
Wayan Sunarta
Weli Meinindartato
Weni Suryandari
Widodo
Wijaya Hardiati
Wikipedia
Wildan Nugraha
Willem B Berybe
Winarta Adisubrata
Wisran Hadi
Wowok Hesti Prabowo
WS Rendra
X.J. Kennedy
Y. Thendra BP
Yanti Riswara
Yanto Le Honzo
Yanusa Nugroho
Yashinta Difa
Yesi Devisa
Yesi Devisa Putri
Yohanes Sehandi
Yona Primadesi
Yudhis M. Burhanudin
Yurnaldi
Yusri Fajar
Yusrizal KW
Yusuf Assidiq
Zahrotun Nafila
Zakki Amali
Zawawi Se
Zuriati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar